Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, M. Farid Ma’ruf, menambahkan penertiban pada hari pertama fokus pada billboard, spanduk dan baliho ditangani oleh Panwascam/Trantib kecamatan.
“Hari pertama fokus pada billboard, sementara penertiban spanduk dan baliho akan ditangani oleh Panwascam dan Trantib kecamatan.” jelasnya.
Bacaan Lainnya:
Langkah ini dilakukan demi menciptakan suasana kondusif selama masa tenang Pemilu 2024. Dengan penertiban yang dilakukan di seluruh Kabupaten Tangerang, Satpol PP dan Bawaslu memastikan bahwa masyarakat dapat menjalani proses demokrasi dengan damai tanpa gangguan visual kampanye di ruang publik.
“Penertiban ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga ketertiban, khususnya selama masa tenang. Kami akan memastikan seluruh APK bersih sesuai aturan,” tutupnya. (jid)



