Boyke menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras di Kota Tangerang, khususnya di Kecamatan Benda.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga. Penegakan aturan ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi kerusuhan yang sering dipicu oleh penyalahgunaan miras,” imbuhnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif bekerja sama dengan pemerintah. Masyarakat yang melaporkan kejadian ini berperan penting dalam mencegah peredaran miras ilegal.
Bacaan Lainnya:
Boyke pun mengimbau agar masyarakat terus menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang melanggar hukum kepada kelurahan atau kecamatan setempat.
Laporan juga dapat disampaikan melalui aplikasi LAKSA Kota Tangerang, yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran.