Layanan Penggantian KK di Kota Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyediakan layanan penggantian KK yang hilang atau rusak. Proses ini dapat dilakukan secara langsung maupun online melalui beberapa pilihan lokasi dan platform:
- Kantor Disdukcapil Kota Tangerang
- Booth layanan di Tangcity Mall
- Booth layanan di Icon Walk Mall
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang
- Website Online: sobatdukcapil.tangerangkota.go.id
Bacaan Lainnya:
Syarat Pengajuan Penggantian KK
Berikut adalah dokumen dan data yang perlu disiapkan untuk mengajukan penggantian KK:
- Kartu Keluarga (jika ada)
- KTP elektronik suami dan istri
- Buku nikah atau akta perkawinan
- Akta kelahiran anggota keluarga
- Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
- Ijazah terakhir anggota keluarga (jika diperlukan)
- Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
- Formulir F1.06 (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perubahan Elemen Data/STPJM)



