Tangerang Raya

Warga Tangsel, Jangan Sampai THR Kamu Tertunda! Laporkan Jika Ada Masalah di Posko Pengaduan Ini!

79
×

Warga Tangsel, Jangan Sampai THR Kamu Tertunda! Laporkan Jika Ada Masalah di Posko Pengaduan Ini!

Sebarkan artikel ini

“Tujuan utama posko ini adalah memberikan pelayanan bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan,” ujar Sabam.

Posko Pengaduan THR ini diatur melalui Surat Keputusan Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan Nomor: 500.15.14.1/015/Disnaker/2025.

Dengan adanya posko ini, Disnaker Tangsel berharap seluruh perusahaan di wilayahnya dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR, sehingga hak pekerja tetap terlindungi dan kesejahteraan mereka terjamin selama perayaan Idulfitri.

Berdasarkan data tahun sebelumnya, jumlah pengaduan terkait THR di Tangsel menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Pada tahun 2023, tercatat 15 kasus pengaduan, sementara di tahun 2024 hanya ada 3 kasus.

Menariknya, semua pengaduan tersebut berhasil diselesaikan dengan kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan.

“Kami hadir untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan dalam pemberian THR. Jika ada kendala, pekerja dapat segera melapor, dan kami akan menindaklanjutinya,” tegas Sabam.