Pemusnahan ini dilaksanakan dengan menggunakan mesin penghancur (shredder) agar dokumen hancur secara aman dan tidak bisa disalahgunakan. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Tangerang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Kabupaten Tangerang.
Hal ini menunjukkan komitmen BPBD dalam melaksanakan proses secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Bacaan Lainnya:
Sebelum dimusnahkan, seluruh arsip telah dicatat dan didokumentasikan dalam berita acara resmi, yang ditandatangani oleh pejabat terkait sebagai bukti pertanggungjawaban.
Ujat berharap, melalui kegiatan ini, pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan dapat terus ditingkatkan sehingga mendukung pelayanan publik yang lebih tertib, efisien, dan transparan.
“Kami ingin menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui manajemen arsip yang benar,” tutupnya.