Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa ini adalah bagian dari komitmen Pemkot dalam menegakkan ketertiban lingkungan. Penutupan TPS liar kali ini menjadi yang ke-14 di tahun 2025.
“Keberadaan TPS liar ini tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk membuang sampah pada TPS resmi yang telah disediakan,” ujar Wawan.
Bacaan Lainnya:
Tak hanya sebatas membersihkan, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemasangan spanduk larangan membuang sampah sembarangan dan penjadwalan patroli rutin untuk memastikan lokasi tersebut tidak kembali menjadi titik pembuangan ilegal.
Camat Batuceper, Ghufron Falfeli, menjelaskan bahwa keberhasilan kegiatan ini juga tak lepas dari partisipasi aktif masyarakat setempat, khususnya RW 03, RT 04, dan RT 05. Kolaborasi antara petugas dan warga menjadi kunci dalam mencegah munculnya TPS liar baru.