Ia juga menambahkan bahwa selain mengganggu aliran air, lapak PKL yang berdiri di atas trotoar menyebabkan gangguan pada pejalan kaki serta memicu kemacetan akibat kendaraan pembeli yang parkir di badan jalan.
Namun, pendekatan persuasif tetap dilakukan kepada pedagang yang masih beraktivitas. Mereka diminta memindahkan gerobak dagangannya dari trotoar agar jalur pejalan kaki bisa kembali digunakan dengan nyaman.
Bacaan Lainnya:
“Pedagang yang memiliki gerobak tidak kami sita namun diminta untuk dipindahkan dari atas trotoar, karena mengganggu pejalan kaki dan bikin macet dari pembeli yang parkir kendaraannya di badan jalan,” jelas Agung.
Seluruh lapak dan tenda PKL yang telah ditertibkan diangkut menggunakan truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
Untuk menjaga ketertiban di masa mendatang, petugas Trantib Kecamatan Ciledug juga akan melakukan patroli rutin guna mencegah pedagang mendirikan kembali lapak di lokasi yang tidak diperbolehkan. (jid)