VISIBANTEN.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan melalui kebijakan pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan efektif.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah sistem retribusi sampah, yang tidak hanya berlaku untuk rumah tangga, tetapi juga mencakup berbagai sektor usaha, seperti pabrik, bengkel, hingga rumah sakit.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa umum.
Bacaan Lainnya:
Dengan demikian, retribusi sampah menjadi langkah strategis yang tidak hanya memperbaiki kualitas layanan kebersihan, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan serta memperkuat pendapatan daerah.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menetapkan tarif retribusi secara proporsional, yang disesuaikan dengan jenis dan skala usaha.