Hal ini dilakukan agar layanan kebersihan yang diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha lebih optimal dan efisien, serta mampu mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik di kota ini.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencakup berbagai sektor usaha di Kota Tangerang.
Bacaan Lainnya:
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan retribusi ini adalah untuk mendukung operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah secara lebih profesional dan berkelanjutan.
“Retribusi yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk layanan yang lebih optimal, termasuk armada pengangkut, petugas lapangan dan fasilitas pengolahan,” jelas Wawan.
Dengan adanya sistem retribusi ini, diharapkan kualitas pengelolaan sampah di Kota Tangerang akan semakin meningkat, mengingat proses pengelolaan yang lebih terorganisir dan sistematis.



