“Kita sangat mengetahui persis bagaimana pembinaan dan pengembangan atlet di daerah. Jika ini dipaksakan, maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah akan terbelenggu karena tidak ada bantuan pembiayaan,” terang Eka.
Eka menegaskan bahwa sumber pembiayaan pembinaan atlet telah diatur dalam undang-undang, yakni berasal dari APBN dan diturunkan melalui APBD untuk level provinsi serta kabupaten/kota. Namun anehnya, dalam Permenpora 14/2024, pembinaan justru diharuskan bersumber dari dana non-APBD.
Bacaan Lainnya:
“Entah apa yang melandasi Permenpora sehingga mengeluarkan aturan supaya pembinaan atlet harus bersumber dari non-APBD,” tegasnya.
Sementara itu, Letkol (Purn) M. Hamka Handaru, Ketua KONI Tangerang Selatan, menyoroti dua pasal krusial dalam Permenpora ini: Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 51.
Menurutnya, kedua pasal tersebut membebani organisasi olahraga secara administratif dan finansial, serta mengabaikan kemampuan riil daerah.



