“Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial memadai,” ujar Hamka.
Lebih lanjut, Hamka menilai bahwa implementasi Permenpora saat ini masih bersifat prematur dan tidak selaras dengan kondisi nyata pembinaan olahraga di daerah.
Bacaan Lainnya:
Ketiga ketua KONI yang hadir, termasuk H. Dirman dari KONI Kota Tangerang, bersepakat bahwa dialog terbuka antara Kemenpora, pengurus KONI daerah, dan perwakilan cabang olahraga perlu segera dilakukan. Tujuannya bukan hanya untuk menyuarakan keberatan, tetapi juga mendorong revisi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan yang bermasalah.
“Keberadaan Permenpora semestinya menjadi instrumen akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga, bukan menjadi faktor penghambat. Apabila akar pembinaan dipotong, maka pohon prestasi tidak akan tumbuh,” pungkas Hamka. (jid)