Tangerang Raya

Tanpa Antre! Warga Tangerang Bisa Cetak KK hingga Akta Secara Mandiri di Rumah

63
×

Tanpa Antre! Warga Tangerang Bisa Cetak KK hingga Akta Secara Mandiri di Rumah

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil
Tak perlu antre lagi! Pemkot Tangerang hadirkan layanan cetak mandiri dokumen kependudukan lewat sistem digital. Mudah, cepat, dan bisa langsung dari rumah!

VISIBANTEN.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang semakin mudah dan efisien melalui berbagai inovasi digital.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemkot Tangerang telah mengimplementasikan sistem layanan digital berbasis kebijakan nasional, yang memungkinkan warga untuk mengurus dan mencetak dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, kini berbagai dokumen kependudukan penting tidak lagi memerlukan blanko khusus, melainkan cukup dicetak di atas kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.

Hal ini menjadi terobosan besar dalam pelayanan administrasi publik yang lebih cepat, mudah, dan praktis.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi serta memutus rantai birokrasi yang kerap menjadi hambatan dalam pengurusan dokumen.