“Dengan berlakunya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran serta Akta Kematian ini dapat dicetak mandiri di rumah menggunakan kertas HVS biasa,” ujarnya.
Adapun jenis dokumen yang sudah bisa dicetak secara mandiri meliputi KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian.
Warga hanya perlu memastikan data sudah lengkap dan disetujui secara digital sebelum mencetaknya secara mandiri di rumah.
Bacaan Lainnya:
Meski begitu, Rizal menambahkan bahwa masih ada dokumen tertentu yang tetap menggunakan blanko khusus untuk menjaga keamanan data.
“Sementara itu, dokumen penting lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menggunakan blanko khusus untuk menjaga keamanan dan validitas data,” pungkasnya.
Lebih jauh, kebijakan ini membawa banyak keuntungan bagi masyarakat. Selain memangkas waktu tunggu dalam pengurusan dokumen, sistem ini juga membantu mempercepat proses layanan secara keseluruhan.