Tangerang Raya

Bupati dan Wali Kota Tangerang Sepakat Perbarui Perjanjian Hibah Aset Antar Perumdam

60
×

Bupati dan Wali Kota Tangerang Sepakat Perbarui Perjanjian Hibah Aset Antar Perumdam

Sebarkan artikel ini
Hibah Aset
Penandatanganan perjanjian hibah aset antara Perumdam TKR Kabupaten Tangerang dan Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang berlangsung di Kejati Banten, Kota Serang, Senin (01/09/2025). (Credit: Prokopim Setda Kabupaten Tangerang)

VISIBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang diwakili oleh Bupati Moch Maesyal Rasyid bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang diwakili oleh Wali Kota Sachrudin, menandatangani pembaharuan perjanjian hibah aset antar Perumdam.

Penandatanganan perjanjian hibah aset antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang dan Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Tirta Benteng) Kota Tangerang tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (01/09/2025).

Acara ini difasilitasi oleh Kejati Banten dan bertujuan untuk memperbarui perjanjian hibah aset jaringan air minum yang terletak di wilayah Kota Tangerang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen yang telah disepakati pada tahun 2020, guna meningkatkan pelayanan air bersih kepada warga di kedua wilayah tersebut.

Bupati Tangerang, H Moch Maesyal Rasyid, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Banten atas peran serta mereka dalam memfasilitasi proses panjang hingga terwujudnya penandatanganan perjanjian hibah aset tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi Kejati Banten yang telah mendampingi proses ini dengan baik, sehingga penyerahan hibah aset ini berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Bupati juga menambahkan, penyerahan hibah aset tersebut sangat penting untuk meningkatkan mutu pelayanan air bersih kepada masyarakat, yang menjadi kebanggaan bersama Kabupaten dan Kota Tangerang.

Menurutnya, kerjasama yang baik antara kedua pemerintah daerah ini menunjukkan keterikatan emosional yang erat, baik dari sisi sejarah maupun masyarakat.

Di saat yang bersamaan, Kajati Banten, Siswanto, menyatakan bahwa penyerahan hibah aset ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama yang ditandatangani pada tahun 2020.

Kejati Banten telah mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses serah terima aset dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kejati Banten melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan pendampingan hukum sejak awal,” kata Siswanto.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembaharuan perjanjian ini adalah bukti nyata peran Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan serah terima aset berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Menyikapi kondisi ini, Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah menyerahkan aset pelayanan air minum untuk wilayah Kota Tangerang.

“Terima kasih kepada Pak Bupati dan Perumdam TKR atas komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan air bersih,” tutupnya. (amd)