VISIBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang siap mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Kota Tangerang.
Langkah evaluasi ini, menurut Wali Kota, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam merespons suara publik serta menjamin bahwa setiap kebijakan dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin, di sela aktivitasnya, Senin (08/09/2025).
Bacaan Lainnya:
Sachrudin menegaskan bahwa proses evaluasi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun tergesa-gesa. Pemkot Tangerang akan mengkaji kembali substansi Perwal tersebut melalui forum diskusi dan koordinasi lintas instansi.
“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemkot akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten dalam proses evaluasi agar hasil keputusan benar-benar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Bacaan Lainnya:
“Kita harus merespons aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” tambahnya.
Langkah yang diambil ini mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang responsif, legalistik, dan kolaboratif, sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam menghadirkan kebijakan yang adil dan akuntabel di tengah masyarakat. (amd)