Tangerang Raya

Dukung Lingkungan Sehat, Bupati Tangerang Siap Tegakkan Perda KTR

12
×

Dukung Lingkungan Sehat, Bupati Tangerang Siap Tegakkan Perda KTR

Sebarkan artikel ini
perda ktr
Bupati Tangerang H. Moch Maesyal Rasyid menyampaikan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

VISIBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Tangerang, H. Moch. Maesyal Rasyid, dalam Pertemuan Tim Satgas KTR yang dihadiri camat, kepala OPD, dan perwakilan instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menjelaskan bahwa Perda KTR bertujuan utama melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman.

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan atau menghambat industri rokok, melainkan murni demi kepentingan kesehatan publik.

“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama,” ujar Bupati Maesyal Rasyid, Senin (29/9/2025).

Penerapan KTR meliputi sejumlah fasilitas umum yang menjadi ruang aktivitas masyarakat, antara lain sarana kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek), sarana pendidikan (sekolah dan kampus), tempat ibadah, arena olahraga, serta kantor pemerintahan dan pusat pelayanan publik.

Sebagai solusi bagi perokok, Pemkab Tangerang juga menyiapkan smoking area di titik-titik strategis dengan mengadopsi model seperti di bandara.

“Seperti halnya di bandara, merokok tidak dilarang sepenuhnya, namun ada tempat khusus yang sudah disiapkan,” jelasnya.

Bupati pun menekankan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat umum untuk menghirup udara bersih.

Ia menginstruksikan seluruh jajarannya hingga tingkat kecamatan untuk segera memasang tanda larangan merokok di semua kawasan KTR serta melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat.

Selain itu, ia juga menegaskan larangan praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun berbagai fasilitas umum.

“Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas,” tegasnya.

Melalui penegakan Perda KTR, Pemkab Tangerang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

“Tujuan utama dari Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat,” imbuh Bupati.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menjaga lingkungan tetap sehat dan bebas dari asap rokok.

“Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok. Mari kita bersama-sama menjaga komitmen ini,” tutupnya. (amd)