VISIBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan sejumlah langkah strategis menyusul koreksi negatif Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp554 miliar untuk tahun anggaran 2026.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Menteri Keuangan yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (7/10/2025).
Gubernur Banten Andra Soni hadir bersama sejumlah kepala daerah dalam agenda pembahasan dinamika sosial, politik, dan ekonomi nasional, serta implikasi TKD terhadap keberlangsungan pelayanan publik di daerah.
Sehubungan dengan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menegaskan bahwa langkah antisipatif telah disusun untuk menjaga stabilitas fiskal dan menjamin pelayanan dasar masyarakat tidak terganggu.
Bacaan Lainnya:
“Langkah strategis perlu disiapkan oleh Pemprov Banten dalam menghadapi TKD tahun 2026 yang mengalami koreksi negatif mencapai Rp554 miliar,” ujar Rina.
Pemprov Banten akan melakukan realokasi belanja prioritas dengan menghitung ulang kebutuhan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Provinsi Banten.
Alokasi dari belanja administratif akan dialihkan ke sektor produktif dan pelayanan dasar.
“Kita akan bahas bersama untuk melakukan realokasi belanja, yakni mendorong perkiraan alokasi anggaran dari belanja administrasi ke sektor produktif dan pelayanan dasar untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” jelas Rina.
Di sisi lain, upaya penguatan kapasitas fiskal daerah turut dilakukan melalui pemberian insentif berbasis kinerja bagi daerah dengan kinerja fiskal rendah, pendampingan regulasi untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pengamanan mandatory spending dan manajemen kas yang lebih akurat.
Bacaan Lainnya:
Pemprov juga akan mengintensifkan pajak dan retribusi daerah melalui sistem monitoring dan evaluasi yang ketat, memperluas basis pajak dan retribusi, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
“Kita akan melakukan intensifikasi pajak dan retribusi melalui sistem monitoring dan evaluasi yang ketat untuk memperluas basis pajak dan retribusi, serta menjalin kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga,” tambah Rina.
Strategi jangka panjang yang disiapkan mencakup peningkatan akurasi perencanaan anggaran dan penguatan basis ekonomi daerah. Hal ini dilakukan dengan meminimalisasi kegiatan bersifat administratif dan mendukung program yang langsung berdampak pada peningkatan ekonomi lokal. (amd)