VISIBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar di Gedung DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (9/10/2025).
Usulan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi. Agenda pembahasan ini menjadi bagian penting dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dikaji bersama DPRD.
“Perubahan ini berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi Banten untuk menambah permodalan bagi PT Jamkrida Banten dalam rangka pengembangan, penguatan, dan perbaikan perusahaan,” jelas Sekda Deden saat menyampaikan pandangan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa rencana tersebut didasari oleh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pasal 4 angka 3 butir b, yang menyatakan bahwa penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD berbentuk Perseroda.
Bacaan Lainnya:
Perubahan bentuk hukum ini tidak hanya ditujukan untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian daerah.
“Perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja perusahaan, serta mendukung pelayanan dan pengembangan usaha penjaminan kredit daerah demi kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Banten,” ujar Deden.
Perubahan ini membawa sejumlah manfaat utama, di antaranya penguatan kelembagaan melalui struktur hukum dan manajerial yang lebih profesional serta akuntabel.
Selain itu, perubahan tersebut memberikan dampak positif bagi UMKM dengan memperluas akses pembiayaan, mendorong pertumbuhan pelaku usaha baru, dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian lokal.
Secara keseluruhan, langkah ini juga berperan sebagai dukungan bagi pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menjadi instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan di tingkat regional.
Bacaan Lainnya:
“Jamkrida Banten menjadi instrumen penting dalam memperluas akses pembiayaan dan mendukung tumbuhnya pelaku usaha baru di daerah,” ujar Deden menambahkan.
Dalam rapat tersebut juga dibahas beberapa aspek teknis terkait perubahan status hukum PT Jamkrida, seperti nama dan tempat kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan usaha, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, serta modal dasar perusahaan.
Deden juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam proses pembahasan Raperda ini. “Kami yakin dengan dukungan ini, PT Jamkrida Banten akan semakin siap berkontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Usulan ini juga mempertegas komitmen Pemerintah Provinsi terhadap penguatan sektor UMKM melalui sinergi kelembagaan dan regulasi, termasuk dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. (amd)