VISIBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan lintas daerah terkait operasional kendaraan tambang.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, saat menghadiri rapat koordinasi pengendalian lalu lintas kendaraan tambang yang dipimpin Gubernur Banten Andra Soni di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (17/10/2025).
Maryono menyampaikan bahwa Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan jalur penting dalam distribusi hasil tambang dari wilayah Lebak dan sekitarnya.
“Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari jalur hilir distribusi hasil tambang dari wilayah Lebak dan sekitarnya,” kata Maryono.
Oleh karena itu, koordinasi lintas wilayah menjadi hal mendesak agar regulasi yang diterapkan dapat berjalan seragam dan efektif.
Bacaan Lainnya:
“Karena itu, sinkronisasi lintasan antar daerah menjadi sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Tangerang Tangerang telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 93 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan berat.
Dalam aturan tersebut, kendaraan berat hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sebagai langkah pengawasan, Pemkot Tangerang juga telah mengaktifkan enam titik pantau yang berfungsi untuk memonitor pergerakan truk tambang.
Titik-titik ini diharapkan dapat membantu memastikan para pengemudi truk mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan.
“Aturan ini sudah berjalan, namun ke depan kami berharap sinkronisasi antar daerah di bawah koordinasi Pemprov Banten bisa semakin kuat,” ujarnya.
Bacaan Lainnya:
Namun, Maryono menilai bahwa aturan lokal tersebut perlu diperkuat melalui koordinasi regional yang lebih komprehensif.
“Dengan begitu, lalu lintas kendaraan berat bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan di kawasan perkotaan,” lanjutnya.
Maryono juga menyarankan agar distribusi hasil tambang diarahkan melalui jalur-jalur tol strategis seperti Kartaraja, Teluknaga, dan PIK 2. Hal ini dinilai dapat mengurangi beban lalu lintas di jalan umum dan meminimalisir gangguan terhadap masyarakat.
“Khususnya bagi kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang menuju wilayah kabupaten, kami harap bisa diarahkan melalui jalur tol Kartaraja, Teluknaga dan PIK 2,” tutup Maryono.
Pemkot Tangerang menyatakan siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah daerah lain untuk mendukung kebijakan yang lebih terintegrasi dan ramah lingkungan. (amd)



