Kebijakan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Desil 1 hingga 7 ini merupakan bukti komitmen Pemprov Banten untuk memastikan bahwa layanan kesehatan mudah dijangkau dan berkualitas, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu di seluruh wilayah Provinsi Banten secara merata dan berkeadilan.
“Masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi, karena kesehatan adalah hak setiap warga negara,” tutup Gubernur Andra Soni.
Bacaan Lainnya:
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa klasifikasi baru DTSEN yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial memengaruhi banyak warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima BPJS-PBI. Akibatnya, sejumlah masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan.
“Solusi dari Pak Gubernur adalah bagi masyarakat Desil 1 hingga Desil 7 yang membutuhkan layanan kesehatan di empat RSUD Pemprov Banten, pembiayaannya akan ditanggung oleh APBD Provinsi Banten,” jelas Ati Pramudji.



