Wabup Intan menambahkan bahwa pemerintah daerah melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) telah menyiapkan sejumlah kemudahan dan keringanan bagi pedagang yang akan berpindah ke dalam pasar.
Sejumlah fasilitas yang diberikan antara lain adalah sewa los gratis selama tiga bulan pertama, keringanan tarif parkir untuk pedagang aktif Selain itu, biaya sewa kios pun dibuat terjangkau, yakni sekitar Rp500 ribu per bulan.
Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan tarif sewa di luar pasar yang mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat pedagang untuk berjualan di pasar resmi.
Bacaan Lainnya:
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak pindah. Sekali lagi, ini demi kebaikan bersama, supaya masyarakat bisa berbelanja dengan aman dan tertib, dan wajah Kecamatan Cisoka menjadi lebih rapi,” tambah Wabup Intan.
Selain itu, Wabup Intan menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara persuasif dan humanis. Pemerintah akan menyediakan kendaraan angkut untuk mempermudah pedagang memindahkan barang dagangan mereka ke dalam pasar.



