“Saat ini, kalian sudah menjadi bagian dari ASN dan sama-sama memiliki NIP. Artinya, pengakuan atas profesionalisme dan pengabdian kalian semakin kuat,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah dan memperkokoh fondasi birokrasi.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan ASN di daerah.
Bacaan Lainnya:
Pengangkatan PPPK diharapkan tidak hanya mengakui status pegawai, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik yang semakin kompleks.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangerang ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Wali Kota Tangerang menambahkan bahwa ini merupakan solusi strategis bagi penguatan SDM di daerah, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan.
“Melalui kebijakan ini, kita memperkuat fondasi birokrasi dan memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal. Kami siap menghadapi tantangan kebutuhan aparatur yang semakin kompleks,” seru Sachrudin.



