Tangerang Raya

Status ASN Resmi Disandang 5.591 PPPK Paruh Waktu Kota Tangerang

45
×

Status ASN Resmi Disandang 5.591 PPPK Paruh Waktu Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini
PPPK Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin dan Kepala Regional III BKN Wahyu, S.Kom., M.A.P, turut menyaksikan penandatanganan SK pengangkatan 5.591 tenaga PPPK paruh waktu di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Senin (17/11/2025).

“Saat ini, kalian sudah menjadi bagian dari ASN dan sama-sama memiliki NIP. Artinya, pengakuan atas profesionalisme dan pengabdian kalian semakin kuat,” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah dan memperkokoh fondasi birokrasi.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan ASN di daerah.

Pengangkatan PPPK diharapkan tidak hanya mengakui status pegawai, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik yang semakin kompleks.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangerang ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Wali Kota Tangerang menambahkan bahwa ini merupakan solusi strategis bagi penguatan SDM di daerah, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan.

“Melalui kebijakan ini, kita memperkuat fondasi birokrasi dan memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal. Kami siap menghadapi tantangan kebutuhan aparatur yang semakin kompleks,” seru Sachrudin.