Sehubungan dengan itu, Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih melaporkan bahwa salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendorong pelaku usaha agar lebih sadar dan bertanggung jawab dalam melakukan tera ulang alat ukur yang mereka gunakan.
“Sebanyak kurang lebih 80 peserta, termasuk pelaku usaha yang memiliki UTTP, hadir dalam kegiatan ini. Kami juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” jelas Resmiyati.
Bacaan Lainnya:
Selain itu, Resmiyati menyampaikan bahwa pada tahun 2025, pihaknya telah rutin melakukan pemeriksaan alat ukur di berbagai tempat, termasuk SPBU, SPBE, perusahaan, hingga para pelaku usaha perorangan.
“Sejauh ini, kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 275 perusahaan, seperti pabrik, SPBU, SPBE, serta pelaku usaha perorangan seperti laundry, pedagang buah, dan pedagang di 30 pasar,” jelasnya. (amd)



