“Penertiban ini sebagai langkah responsif menjawab keluhan masyarakat terhadap aktivitas PKL di tempat yang tidak semestinya,” ujar Irman.
“Apalagi, aktivitas PKL di area pedestrian dan bahu jalan selama ini berpotensi menghambat aksesibilitas Jalan Benteng Betawi yang selama menjadi jalur alternatif yang banyak dilalui para pengguna jalan,” sambungnya.
Penertiban ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2028 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Bacaan Lainnya:
Satpol PP memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sudah sesuai dengan regulasi daerah.
“Kami memastikan penertiban ini dilakukan sesuai dengan regulasi daerah. Oleh karenanya, kami tidak akan segan-segan menindak tegas bila pelanggaran Perda seperti ini akan berulang lagi,” tambahnya.
Sebagai langkah sementara, lapak-lapak liar yang ditertibkan telah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Jl. Daan Mogot Jl. Kebon Jahe, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.



