VISIBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih predikat Pasar Tertib Ukur (PTU) pada ajang Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2025 yang digelar Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan kepada daerah yang berhasil memastikan pasar-pasarnya memenuhi standar ketertiban ukur sebagai bagian dari perlindungan hak konsumen.
Predikat PTU diberikan kepada pasar yang telah memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya seluruh alat ukur pedagang telah dilakukan tera ulang atau memiliki tanda tera sah pada tahun berjalan, serta tidak ditemukannya praktik kecurangan dalam transaksi terkait ukuran, takaran, maupun timbangan.
Bacaan Lainnya:
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Resmiyati, menyampaikan apresiasi atas sinergi semua pihak dalam pencapaian ini.
“Penghargaan Pasar Tertib Ukur ini adalah hasil kerja keras seluruh tim serta dukungan masyarakat dan para pedagang. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar praktik perdagangan yang jujur dan berintegritas dapat terjaga. Perlindungan konsumen adalah prioritas kami,” ujarnya.
Resmiyati juga menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan setiap transaksi berjalan adil dan transparan.
“Penghargaan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kualitas pelayanan di sektor perdagangan. Penerapan sistem pengawasan dan pengendalian alat ukur di pasar menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, jujur, dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Bacaan Lainnya:
Sementara itu, Kepala Bidang Kemetrologian, Ferry Saputra, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 pihaknya telah melaksanakan Sidang Tera Ulang di 34 pasar yang tersebar di 29 kecamatan.
“Upaya tersebut menjadi faktor penting yang mengantarkan Kabupaten Tangerang meraih predikat PTU,” tegasnya.
Menurut Ferry, Sidang Tera Ulang tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga bentuk pelayanan publik untuk menjamin keakuratan alat ukur pedagang di pasar tradisional. Dengan demikian, konsumen memperoleh kepastian bahwa barang yang dibeli sesuai takaran, sementara pedagang menggunakan alat ukur yang terstandardisasi.
“Kami berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pasar di wilayah tersebut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap peraturan kemetrologian. Dengan terus memperkuat pengawasan dan edukasi, Kabupaten Tangerang bertekad menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan ekosistem perdagangan yang sehat, tertib, dan berkeadilan,” kata Ferry Saputra. (amd)



