VISIBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Bapenda Kota Tangerang kembali membawa kabar menyenangkan di akhir tahun. Lewat program keringanan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50%), pemerintah kota memberikan kemudahan bagi warga yang sedang mengurus legalitas pertanahan.
Program ini berlaku hingga 23 Desember 2025, jadi masih ada waktu untuk memanfaatkan kesempatan langka ini.
Siapa Saja yang Bisa Dapat Diskon?
Program ini tidak diberikan untuk semua warga secara umum, melainkan khusus bagi yang memiliki sertifikat dari program nasional seperti PRONA, PTSL, atau PTKL, namun belum melunasi BPHTB terkait sertifikat tersebut.
Bacaan Lainnya:
Kalau kamu termasuk salah satu di antaranya, berarti kamu berhak mendapatkan potongan biaya hingga setengah harga.
Cara Urusnya Gimana? Gampang!
Untuk mengajukan keringanan ini, warga bisa mendatangi:
- UPT Barat Bapenda Kota Tangerang
- UPT Timur Bapenda Kota Tangerang
- Kantor Pusat Bapenda Kota Tangerang



