VISIBANTEN.COM, TANGERANG – Dengan porsi 66 persen opsen pajak yang menjadi hak kabupaten/kota, Bapenda Provinsi Banten mendorong penguatan sinergi pelayanan melalui sosialisasi, pendataan terpadu, hingga pengembangan agen kesamsatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah menyebutkan, opsen pajak yang kini telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota menjadi salah satu kontributor terbesar bagi pendapatan daerah. Karena itu, sudah sewajarnya pemerintah kabupaten/kota ikut memikirkan dan memprogramkan berbagai upaya peningkatan pelayanan serta optimalisasi pendapatan pajak.
“Kami berharap kolaborasi program dan sinkronisasi kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan optimalisasi pajak bisa dilakukan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Berly.
Ia menjelaskan, salah satu langkah penting yang perlu diperkuat adalah sosialisasi kepada masyarakat, disertai dengan pendataan secara terpadu. Menurutnya, basis data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dikolaborasikan dengan data kendaraan bermotor.
“Karena pada dasarnya wajib pajak PBB itu sama, setiap rumah biasanya ada kendaraan. Ini bisa kita kolaborasikan untuk mengoptimalkan pendataan sekaligus mengefisiensikan pembiayaan,” jelasnya.
Selain itu, Berly juga mendorong penguatan layanan melalui pembukaan gerai-gerai pelayanan kesamsatan di kantor kecamatan. Ke depan, bahkan diharapkan sistem pembayaran dapat dikembangkan dengan skema satu orang menjadi agen kesamsatan.
“Gerai cukup ada di satu tempat, nanti agen SAMSAT menjadi kontributor untuk melakukan pola antar-jemput terhadap kebutuhan wajib pajak,” terangnya.
Terkait pembagian hasil opsen pajak, Berly menyebutkan bahwa 66 persen menjadi hak pemerintah kabupaten/kota, sementara 34 persen untuk pemerintah provinsi.
“Dengan porsi sebesar itu, kami sangat meyakini sudah sewajarnya kabupaten/kota lebih memprioritaskan dan memikirkan bagaimana kita berkolaborasi meningkatkan pendapatan pajak daerah,” tutupnya.



