Lebih lanjut, Andra Soni menambahkan bahwa pembentukan KDKMP di Provinsi Banten sudah 100% terlaksana dengan total 1.551 KDKMP.
Ia berharap aplikasi KDKMP dapat menjadi model bagi daerah lain dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan koperasi.
Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, juga menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pengelolaan KDKMP.
“Kehadiran program Jaga Desa bukanlah ancaman, tetapi mitra untuk memastikan pengelolaan KDKMP dapat berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Bacaan Lainnya:
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Koperasi dan UKM bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengembangan koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia.
Ia juga mengingatkan pengurus KDKMP untuk mengedepankan integritas dalam pengelolaan dana KDKMP dengan kehati-hatian.



