VISIBANTEN.COM, SERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Acara yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Senin (8/12/2025) ini merupakan langkah awal dalam persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Bacaan Lainnya:
Gubernur Banten, Andra Soni, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, Kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kami ingin berdiskusi lebih jauh dan memastikan bagaimana implementasi aturan ini berjalan dan bagaimana Pemprov, Pemkot, serta Pemkab dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut,” ujar Gubernur Andra.



