Selain itu, Andra menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah bagian dari keputusan pengadilan yang sesuai dengan KUHAP. Ia memastikan bahwa rencana aksi untuk program ini akan dimulai seiring pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.
“Harapannya, paradigma baru ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan ketertiban, serta rasa keadilan. Banyak kasus yang sebenarnya bisa ditangani secara proporsional melalui mekanisme ini,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna, juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam keberhasilan program ini.
Bacaan Lainnya:
“Hari ini Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten melakukan kerja sama terkait pelaksanaan KUHP yang baru. Kejaksaan tidak bisa melaksanakan aturan ini sendiri, sehingga perlu berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” jelas Bernadeta.
Ia juga menambahkan bahwa bentuk kerja sosial yang akan diterapkan nantinya disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum.



