“Durasi pelaksanaan pidana kerja sosial akan mengikuti putusan pengadilan,” katanya.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyambut baik inisiatif ini dan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. (amd)



