VISIBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.
PKS ini bertujuan menyongsong pemberlakuan KUHP Baru (UU No. 1/2023) yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2026. Acara tersebut digelar di Aula Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, pada Senin (8/12/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dan Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, disaksikan oleh perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung, PT Jamkrindo, BNN, serta seluruh Bupati/Wali Kota se-Banten.
Bacaan Lainnya:
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang sejalan dengan paradigma hukum yang lebih manusiawi.
“Kita memasuki era pemidanaan yang lebih modern dan humanis. Pemprov Banten akan memastikan seluruh perangkat daerah siap mendukung implementasi pidana kerja sosial agar memberikan manfaat nyata bagi rehabilitasi dan kontribusi sosial,” ujarnya.



