Gubernur Andra menyampaikan keinginannya untuk menggali lebih jauh serta memastikan implementasi regulasi ini benar-benar optimal dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kami ingin berdiskusi lebih jauh dan memastikan bagaimana implementasi aturan ini berjalan dan bagaimana Pemprov, Pemkot, serta Pemkab dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut,” tambahnya.
Harapannya, penerapan pendekatan ini dapat memberi kepastian keadilan serta menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih tertib dan harmonis.
Bacaan Lainnya:
“Banyak kasus yang sebenarnya bisa ditangani secara proporsional melalui mekanisme ini,” pungkasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan KUHP yang baru.
“Hari ini Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten melakukan kerja sama terkait pelaksanaan KUHP yang baru. Kejaksaan tidak bisa melaksanakan aturan ini sendiri, sehingga perlu berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” ujar Bernadeta.



