Berita

Pemprov Banten Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial, Sambut Pemberlakuan KUHP Baru

168
×

Pemprov Banten Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial, Sambut Pemberlakuan KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
pidana kerja sosial
Pemprov Banten dan Kejati Banten menandatangani PKS untuk menyongsong penerapan pidana kerja sosial dalam rangka implementasi KUHP Baru pada 2026 di Aula Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, pada Senin (8/12/2025).

Mengenai teknis pelaksanaan, Koordinator Direktorat B pada Jampidum, Andri Ridwan, menjelaskan durasi pidana kerja sosial yang dapat dijatuhkan.

“Durasinya antara delapan hingga 240 jam. Pelaksanaannya maksimal delapan jam per hari dan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama enam bulan,” ujarnya.

Jangka waktu pelaksanaan pidana ini akan mengacu pada ketetapan pengadilan yang sah dan mengikat, sehingga penggunaan pidana kerja sosial dapat diterapkan secara proporsional.

Pidana kerja sosial bukan sekadar pekerjaan fisik. Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menjelaskan bahwa tujuan utama program ini adalah pemberdayaan.

“Pidana kerja sosial bukan hanya soal menjalankan pekerjaan fisik, tetapi bagaimana peserta kembali mendapatkan kapasitas dan produktivitas,” ujar Abdul Bari.

“Karena itu, kami mendorong pelatihan keterampilan teknis (hard skill), penguatan UMKM, dan kegiatan pemberdayaan lain agar peserta kembali produktif dan mandiri,” tambahnya.