Mengenai teknis pelaksanaan, Koordinator Direktorat B pada Jampidum, Andri Ridwan, menjelaskan durasi pidana kerja sosial yang dapat dijatuhkan.
“Durasinya antara delapan hingga 240 jam. Pelaksanaannya maksimal delapan jam per hari dan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama enam bulan,” ujarnya.
Jangka waktu pelaksanaan pidana ini akan mengacu pada ketetapan pengadilan yang sah dan mengikat, sehingga penggunaan pidana kerja sosial dapat diterapkan secara proporsional.
Bacaan Lainnya:
Pidana kerja sosial bukan sekadar pekerjaan fisik. Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menjelaskan bahwa tujuan utama program ini adalah pemberdayaan.
“Pidana kerja sosial bukan hanya soal menjalankan pekerjaan fisik, tetapi bagaimana peserta kembali mendapatkan kapasitas dan produktivitas,” ujar Abdul Bari.
“Karena itu, kami mendorong pelatihan keterampilan teknis (hard skill), penguatan UMKM, dan kegiatan pemberdayaan lain agar peserta kembali produktif dan mandiri,” tambahnya.



