Mekanisme dan Ketentuan Teknis Pidana Kerja Sosial
Pidana kerja sosial akan dijatuhkan untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, dengan persetujuan terdakwa.
Bentuk pekerjaan yang diberikan dapat berupa pembersihan fasilitas publik atau kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tanpa komersialisasi.
Waktu pelaksanaan maksimal enam bulan dengan pertimbangan kondisi fisik dan latar belakang sosial terdakwa, serta tidak mengganggu mata pencaharian utama.
Bacaan Lainnya:
Rencana Aksi dan SOP Kolaboratif
Rencana Aksi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) akan segera disusun oleh Pemprov Banten dan Kejati Banten untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program ini.
Program ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk UPTD Perlindungan Sosial, pemerintah kabupaten/kota, RSUD, lembaga sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pengawasan dan pendampingan akan dilakukan oleh jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan. (amd)



