BeritaTangerang Raya

Perkuat Kolaborasi, Pemkot Tangerang dan Kejati Banten Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

145
×

Perkuat Kolaborasi, Pemkot Tangerang dan Kejati Banten Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
pidana kerja sosial
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin menandatangani MoU dan PKS bersama Kejati Banten untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP Baru 2026 di Aula Pendopo Gubernur Banten, KP3B  Kota Serang, Senin (8/12/2025).

VISIBANTEN.COM, SERANG – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Pemerintah Provinsi Banten, sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Banten dengan pemerintah kabupaten/kota.

Kerja sama ini terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dan digelar di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (8/12/2025).

Penandatanganan MoU dan PKS tersebut menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan penerapan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang akan berlaku penuh pada Januari 2026.

Usai acara, Sachrudin menyampaikan apresiasi atas sinergi Kejati Banten bersama pemerintah daerah dalam memperkuat mekanisme pemidanaan alternatif.

“Melalui pidana kerja sosial semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” ujar Sachrudin.