Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Tangerang dalam menyediakan sarana pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Pemkot siap berkolaborasi dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga si terpidana,” tambahnya.
Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan mampu menjadi model nasional dalam implementasi hukum pidana baru.
Bacaan Lainnya:
“Harapan kami, kerja sama ini tidak hanya menjadi inovasi hukum semata, tetapi juga mampu menjadi model percontohan nasional tentang bagaimana pembaruan hukum pidana dapat berjalan seiring dengan kemanusiaan dan keadilan sosial,” ujar Bernadeta.
MoU yang ditandatangani mencakup penyediaan lokasi dan fasilitas kerja sosial, mekanisme koordinasi, jenis kegiatan sosial, pengawasan hingga evaluasi pelaksanaan.



