BeritaTangerang Raya

Perkuat Kolaborasi, Pemkot Tangerang dan Kejati Banten Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

147
×

Perkuat Kolaborasi, Pemkot Tangerang dan Kejati Banten Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
pidana kerja sosial
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin menandatangani MoU dan PKS bersama Kejati Banten untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP Baru 2026 di Aula Pendopo Gubernur Banten, KP3B  Kota Serang, Senin (8/12/2025).

Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Tangerang dalam menyediakan sarana pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Pemkot siap berkolaborasi dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga si terpidana,” tambahnya.

Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan mampu menjadi model nasional dalam implementasi hukum pidana baru.

“Harapan kami, kerja sama ini tidak hanya menjadi inovasi hukum semata, tetapi juga mampu menjadi model percontohan nasional tentang bagaimana pembaruan hukum pidana dapat berjalan seiring dengan kemanusiaan dan keadilan sosial,” ujar Bernadeta.

MoU yang ditandatangani mencakup penyediaan lokasi dan fasilitas kerja sosial, mekanisme koordinasi, jenis kegiatan sosial, pengawasan hingga evaluasi pelaksanaan.