VISIBANTEN.COM, PINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil menyita 617 botol minuman beralkohol dalam operasi pengawasan dan penertiban peredaran miras yang digelar pada malam hari menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Razia tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru. Operasi menyasar sejumlah warung jamu dan warung lapo di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Bacaan Lainnya:
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Dari hasil operasi, petugas menemukan ratusan botol miras dari berbagai merek yang diperjualbelikan secara ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan bahwa operasi tersebut berjalan lancar dan kondusif.



