“Kami berhasil menjalankan operasi tadi malam secara kondusif,” ungkap Irman, dikutip dari laman tangerangkota.go.id, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa sasaran operasi merupakan lokasi yang terbukti melanggar ketentuan daerah.
“Operasi ini menyasar sejumlah warung jamu dan warung lapo di Kecamatan Pinang yang telah melanggar Perda karena memperjualbelikan minuman beralkohol,” lanjutnya.
Seluruh barang bukti yang disita telah diamankan petugas dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku untuk menjaga ketertiban umum.
Bacaan Lainnya:
Selain itu, para pelanggar akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
”Kami sudah mengamankan ratusan botol miras yang disita tadi malam, adapun para pelanggarnya akan diproses lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Irman Pujahendra menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkelanjutan dan tidak terbatas hanya pada satu malam kegiatan.



