Tangerang Raya

Selama Nataru 2025-2026, Truk Tambang Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang

133
×

Selama Nataru 2025-2026, Truk Tambang Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Angkutan Tambang
Pemkab Tangerang hentikan sementara operasional truk pengangkut hasil tambang selama Nataru untuk kelancaran dan keamanan lalu lintas, dengan pengawasan ketat di pos-pos pantau. (Foto: Dok. Humas Kabupaten Tangerang)

VISIBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberlakukan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang di wilayahnya selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas serta memastikan kelancaran, keamanan, dan ketertiban transportasi selama periode liburan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Jainudin, menjelaskan bahwa keputusan ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.6.1/9548/SJ mengenai peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam rangka menyambut Nataru.

“Perlu langkah-langkah terpadu agar mobilitas masyarakat selama Nataru berjalan aman dan lancar. Salah satunya dengan menghentikan sementara operasional truk pengangkut hasil tambang,” ujar Jainudin.

Penghentian sementara ini berlaku untuk seluruh truk pengangkut hasil tambang, baik yang bermuatan maupun tidak bermuatan, yang melintasi jalan non-tol di Kabupaten Tangerang.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.