Jainudin menegaskan, setiap perusahaan angkutan tambang dan pengemudi yang melanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penindakan akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Sebagai langkah pengawasan lebih lanjut, Pemkab Tangerang juga akan meninjau kembali perizinan perusahaan penerima hasil tambang yang terbukti tetap menerima distribusi selama masa penghentian operasional tersebut.
Bacaan Lainnya:
Untuk mendukung pengamanan dan pengawasan selama masa Nataru, Pemkab Tangerang menyiagakan 17 pos pantau dan 3 pos utama. Pos utama tersebut terletak di Citra Raya, Summarecon Tangerang, dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Dengan kebijakan ini, Pemkab Tangerang berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Di samping itu, masyarakat juga diharapkan dapat menjaga kondusivitas selama momen Nataru. (amd)



