Tangerang Raya

Selama Nataru 2025-2026, Truk Tambang Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang

134
×

Selama Nataru 2025-2026, Truk Tambang Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Angkutan Tambang
Pemkab Tangerang hentikan sementara operasional truk pengangkut hasil tambang selama Nataru untuk kelancaran dan keamanan lalu lintas, dengan pengawasan ketat di pos-pos pantau. (Foto: Dok. Humas Kabupaten Tangerang)

Jainudin menegaskan, setiap perusahaan angkutan tambang dan pengemudi yang melanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penindakan akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Sebagai langkah pengawasan lebih lanjut, Pemkab Tangerang juga akan meninjau kembali perizinan perusahaan penerima hasil tambang yang terbukti tetap menerima distribusi selama masa penghentian operasional tersebut.

Untuk mendukung pengamanan dan pengawasan selama masa Nataru, Pemkab Tangerang menyiagakan 17 pos pantau dan 3 pos utama. Pos utama tersebut terletak di Citra Raya, Summarecon Tangerang, dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Dengan kebijakan ini, Pemkab Tangerang berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Di samping itu, masyarakat juga diharapkan dapat menjaga kondusivitas selama momen Nataru. (amd)