VISIBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Komitmen tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan di Kota Tangerang mematuhi ketentuan pengupahan sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa penetapan UMK ini menjadi langkah penting dalam mendorong peningkatan produktivitas di berbagai sektor. Kenaikan UMK tahun 2026 tercatat sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bacaan Lainnya:
“Kami telah mengumumkan UMK dan UMK sektoral Kota Tangerang yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Ujang, dikutip dari laman resmi tangerangkota.go.id, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan, mulai awal tahun 2026 seluruh perusahaan wajib menerapkan regulasi pengupahan terbaru tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong produktivitas dan menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat.



