“Awal tahun nanti, semua perusahaan harus menyesuaikan dengan regulasi pengupahan yang baru guna mendukung peningkatan produktivitas di berbagai sektor,” lanjutnya.
Ujang menambahkan, Pemkot Tangerang telah menyiapkan tim khusus untuk melakukan pemantauan terhadap penerapan UMK di seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan pengupahan ini telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan, serikat buruh/pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang.
Bacaan Lainnya:
“Alhamdulillah, kenaikan UMK Kota Tangerang dapat diterima semua pihak sehingga iklim investasi tetap terjaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemkot Tangerang akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai ketentuan di seluruh perusahaan.
“Kami mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi pengupahan yang baru secara bertanggung jawab, sementara para pekerja diharapkan terus meningkatkan produktivitasnya,” lanjut Ujang.



