VISIBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan imbauan larangan pesta kembang api dan penggunaan petasan selama perayaan malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam yang baru saja terjadi di beberapa daerah di Sumatera dan Aceh.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara, menegaskan bahwa imbauan ini berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 41172 Tahun 2025 dan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025.
Bacaan Lainnya:
Kedua edaran tersebut mengingatkan masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, sebagai bentuk solidaritas untuk mereka yang terdampak bencana.
“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api atau kegiatan serupa,” ujar Deni Koswara, dikutip dari laman tangerangkota.go.id, Selasa (30/12/2025).



