Tangerang Raya

Selama Ramadan 1447 H, Pemkot Tangerang Atur Pembatasan Jam Usaha Kuliner dan Hiburan

5
×

Selama Ramadan 1447 H, Pemkot Tangerang Atur Pembatasan Jam Usaha Kuliner dan Hiburan

Sebarkan artikel ini
Jam Operasional
Pemkot Tangerang terapkan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi umat Muslim.

VISIBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan Ramadan 1447 H. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agapito De Araujo, menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 H.

“Tempat hiburan seperti karaoke dan spa diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri,” ujar Agapito dikutip dari laman tangerangkota.go.id, Rabu (18/2/2026).

“Tempat biliar boleh beroperasi, kecuali pada jam 17.00–21.00 WIB harus berhenti untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih,” tambahnya.