Sebagai bagian dari implementasi, Satpol PP telah menurunkan petugas untuk mensosialisasikan peraturan ini kepada para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan.
Salah satu aturan penting adalah rumah makan yang beroperasi diizinkan hanya dengan tirai atau secara tertutup hingga pukul 17.00 WIB, tanpa adanya hiburan seperti musik live.
Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke dan spa diminta untuk berhenti beroperasi sementara hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri. Tempat biliar tetap boleh beroperasi, tetapi harus berhenti pada jam 17.00-21.00 WIB untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih.
Bacaan Lainnya:
“Pemkot Tangerang akan terus memantau dan melakukan patroli untuk memastikan peraturan ini diterapkan dengan baik, demi menciptakan suasana Ramadan yang tertib dan nyaman bagi semua pihak,” ujar Agapito.
Pemkot Tangerang berharap kebijakan ini akan mendukung terciptanya ketentraman dan ketertiban selama bulan Ramadan di kota tersebut, serta memastikan kenyamanan bagi umat yang menjalankan ibadah puasa. (amd)



