Selain itu, fisik kendaraan dicek meliputi sistem pengereman, kondisi ban, wiper, lampu, klakson (termasuk larangan klakson telolet), break tester, safety belt pengemudi dan penumpang, APAR, pemukul kaca, serta pintu darurat.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat armada yang perlu disempurnakan, khususnya pintu darurat yang terhalang kursi penumpang sehingga perlu normalisasi,” kata Surachman.
Dishub menegaskan agar hasil Ramp Check ditindaklanjuti dalam tiga hari kerja.
Bacaan Lainnya:
“Kita tidak ingin armada yang beroperasi nanti menimbulkan hal-hal yang memberikan penilaian buruk terhadap manifestasi keselamatan lalu lintas,” tegasnya.
Surachman berharap Ramp Check dapat memastikan armada beroperasi laik dan aman, serta meminimalkan risiko kecelakaan.
“Kami berharap armada bus yang digunakan dapat beroperasi dengan laik dan aman, serta para pemudik dapat merasa nyaman selama perjalanan hingga tiba di tujuan dengan selamat. Mudik Aman, Mudik Nyaman Bersama Dishub Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (amd)



