Tangerang Raya

Sambil Razia Kendaraan, Samsat Cikokol Sosialisasikan Diskon Pajak

11
×

Sambil Razia Kendaraan, Samsat Cikokol Sosialisasikan Diskon Pajak

Sebarkan artikel ini
razia

VISIBANTEN.COM, TANGERANG — Pengendara di Kota Tangerang memiliki kesempatan memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten. Salah satu insentifnya berupa diskon pajak 5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Program tersebut turut disosialisasikan UPTD Samsat Cikokol saat menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan Mapolres lama, Selasa (13/10/2026).

Dalam kegiatan yang melibatkan jajaran Kepolisian dan Jasa Raharja tersebut, petugas menargetkan sekitar 200 kendaraan untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala UPTD Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengatakan razia kendaraan tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat, tetapi juga menjadi sarana mengingatkan pengendara agar memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

“Razia ini rutin kami laksanakan di UPTD Samsat Cikokol dalam rangka meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Awal.

Menurutnya, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan di sejumlah titik. Melalui pemeriksaan langsung di jalan, petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Diskon dan Keringanan Pajak Kendaraan

Di sela pemeriksaan kendaraan, petugas Samsat Cikokol menyosialisasikan sejumlah insentif pajak berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kegiatan.

Insentif tersebut meliputi diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen sesuai ketentuan program.

Selain itu, terdapat keringanan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah. Diskon yang diberikan mencapai 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan perusahaan.

Awal mengatakan, sosialisasi tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat memanfaatkan program keringanan yang tersedia sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

“Banyak program yang kami sosialisasikan. Di antaranya diskon 5 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo, pembebasan denda, serta diskon bagi kendaraan yang mutasi masuk dari luar daerah,” katanya.

Samsat Keliling Hadir di Lokasi Razia

Kasubag TU Dadan Romdani menambahkan, untuk memudahkan masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya, Samsat Cikokol turut menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) di lokasi razia.

Dengan layanan tersebut, wajib pajak dapat memperoleh kemudahan pembayaran tanpa harus mendatangi kantor Samsat, sesuai jenis layanan dan persyaratan yang berlaku.

“Kehadiran Samling sekaligus melengkapi kegiatan pemeriksaan kendaraan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui razia, sosialisasi insentif, dan kemudahan pembayaran, Samsat Cikokol berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.