VISIBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melaksanakan operasi pengawasan akurasi alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di enam SPBU yang berada di jalur padat dan jalur utama pada 9–10 Desember 2025.
Agenda ini digelar untuk memastikan perlindungan konsumen dan tertib niaga menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Direktorat Metrologi Nomor MR.03.03/2871/PKTN/SD/11/2025 tentang Pengawasan Menjelang Hari Raya.
Bacaan Lainnya:
Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan keakuratan alat ukur di setiap SPBU, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atau ragu terhadap potensi kecurangan saat pengisian BBM,” ujar Resmiyati, dikutip dari laman tangerangkab.go.id, Kamis (11/12/2025).




